Aspirasi di Ruang Komisi X DPR RI untuk Memperjuangkan Nasib Guru Honor Pada Sekolah Swasta

Hari ini, Senin 18 Mei 2026, menjadi salah satu hari yang sangat berkesan. Untuk pertama kalinya, berada di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, bersama teman-teman mahasiswa S1 dan S2 Program Studi Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ini pengalaman yang menurut saya, tidak biasa!

Kehadiran kami di tempat ini merupakan bagian dari pembelajaran langsung di lapangan untuk melihat dari dekat bagaimana DPR bekerja, terutama dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Inisiasi giat positif dari dosen muda yang energik UNJ, Pak Moh. Takdir patut diapresiasi. Ia membawa mata kuliah analisis kebijakan pendidikan di ruang kelas UNJ ke gedung DPR RI.Salut dan hormat, Pak Dosen.

Saya hadir dengan dua peran. Di satu sisi, sebagai mahasiswa pascasarjana UNJ yang sedang belajar tentang Analisis Kebijakan Pendidikan. Di sisi lain, sebagai Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur yang membawa suara dan kegelisahan para guru Indonesia, khususnya guru-guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur.

Pada kesempatan yang sangat berharga hari ini, kami berada di ruang komisi X DPR RI, bertemu dan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Wakil Ketua Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T., M.Si. Setelah mendengarkan paparan awal, saya mendapatkan kesempatan pertama untuk memberi tanggapan dan penyampaian aspirasi.

Ada tiga (3) hal utama yang saya sampaikan. Pertama, tentang nasib guru honorer di sekolah swasta. Kedua, tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Ketiga, tentang pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, terutama yang berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru.

Tentang guru honorer di sekolah swasta, kami menyampaikan bahwa, masih banyak guru yang belum merasakan keadilan dalam kebijakan negara. Selama ini, seleksi PPPK masih terasa memberi batas yang cukup tegas antara guru di sekolah negeri dan guru di sekolah swasta. Padahal, semua guru memiliki tugas yang sama, yaitu mengajar, mendidik, dan membentuk masa depan anak bangsa.

Kami menyampaikan bahwa semua guru mengajar anak bangsa. Karena itu, negara perlu hadir dengan kebijakan yang adil. Keadilan itu sejalan dengan bunyi Pancasila sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Guru di sekolah negeri maupun guru di sekolah swasta, sama-sama berdiri di depan kelas, sama-sama mendidik anak-anak Indonesia, dan sama-sama memikul tanggung jawab besar bagi masa depan bangsa.

Diksi “guru honorer” ini sudah saatnya dipikirkan kembali. Dan kabar baiknya bahwa ada informasi dari Kemendikdasmen status guru honorer akan dihapus pada tahun 2027, sehingga nantinya hanya dikenal status ASN dan Non-ASN. Tentu para guru menyambut baik rencana ini. Namun, perubahan status harus diikuti dengan perubahan kesejahteraan.

Hemat kami, jika status berubah tetapi kesejahteraan tidak ikut berubah, maka akan muncul kekecewaan baru. Para guru tentu tidak hanya membutuhkan perubahan nama atau istilah sehingga terdengar menterang.Tidak!! Yang jauh lebih penting adalah perubahan nyata dalam pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan.

Pokok pikiran kedua yang kami sampaikan adalah tentang pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Dalam beberapa waktu terakhir, kita melihat berbagai persoalan yang menimpa guru. Ada guru yang menghadapi tekanan, ancaman, bahkan persoalan hukum ketika menjalankan tugasnya. Karena itu, profesi guru perlu mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.

Guru menjaga anak bangsa, yang merupakan aset masa depan negara ini. Karena itu, guru harus dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman. Guru perlu dijauhkan dari ancaman, tekanan, dan kriminalisasi, agar benar-benar fokus mendidik dan membimbing peserta didik.

Pokok pikiran ketiga berkaitan dengan pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). Pembahasan undang-undang ini harus dilakukan dengan hati-hati dan sungguh-sungguh. Isinya harus benar-benar matang dan mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan yang selama ini masih dirasakan oleh guru, sekolah, peserta didik, dan masyarakat.

Harapan para guru Indonesia agar isu penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh terjadi. Tunjangan profesi guru yang selama tahun 2026 ini, sudah diterima setiap bulan hendaknya diperkuat dalam sistem penggajian guru. Kami menyampaikan usulan agar gaji dan tunjangan guru dapat disatukan dalam satu nomenklatur, yaitu gaji. Dengan demikian, guru tidak lagi harus terus-menerus merasa cemas, termasuk berulang kali memeriksa Info GTK untuk memastikan keamanan pembayaran tunjangan.

Sudah saatnya negara memberi perhatian yang sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan guru. Guru tidak meminta untuk diistimewakan secara berlebihan. Guru hanya berharap agar pengabdian, tanggung jawab, dan kerja kerasnya mendapat tempat yang layak dalam kebijakan negara.

Aspirasi yang disampaikan mendapat tanggapan langsung dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Beliau menyampaikan apresiasi atas keberanian dan sikap kritis dalam menyampaikan berbagai persoalan pendidikan, terutama kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan solusi terbaik bagi guru.

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan bahwa, DPR terus berupaya mencari jalan keluar bersama terhadap berbagai persoalan pendidikan nasional. Terkait Undang-Undang Sisdiknas, Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada pada tahap naskah akademik dan belum sampai pada tahap penetapan.

Ia juga meluruskan bahwa jika ada isu di luar yang mengatakan Undang-Undang Sisdiknas sudah dibahas dan akan segera ditetapkan, adanya isu menghapus TPG, semua itu tidak benar. Saat ini pembahasan masih dalam tahap perampungan naskah akademik, karena memang sangat kompleks. Metode yang digunakan adalah kodifikasi karena Undang-Undang Sisdiknas ini berkaitan dengan banyak regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Komisi X DPR RI selalu melibatkan berbagai pihak, termasuk para pakar pendidikan dan organisasi profesi guru. PGRI juga dilibatkan melalui Ketua Umum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi, yang diundang untuk hadir dan memberikan masukan dalam pembahasan tersebut.

Terkait guru honorer di sekolah swasta, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan bahwa tidak boleh ada pengkotakan antara guru honorer di sekolah negeri dan guru honorer di sekolah swasta. Semua guru harus diperlakukan adil. Tidak boleh ada pembedaan perlakuan yang membuat sebagian guru merasa ditinggalkan. Itu sudah disampaikan berulang ulang ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain tiga pokok pikiran utama tersebut, forum juga membahas berbagai isu pendidikan lainnya. Di antaranya tentang dana BOSP, keberlanjutan Kurikulum Merdeka, perhatian terhadap revitalisasi sekolah-sekolah di wilayah 3T, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), serta persoalan aset dan pelayanan lembaga-lembaga publik untuk dunia pendidikan, termasuk Perpustakaan Nasional.

Pada akhir penyampaian aspirasi, atas izin Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya mendapat kesempatan menyerahkan langsung dokumen berisi berbagai persoalan guru Indonesia secara umum, serta persoalan guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur ke tangan Wakil Ketua Komisi C DPR RI. Dokumen itu diserahkan sebagai bahan aspirasi dan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pendidikan ke depan.

Ada rasa bangga, haru, dan syukur karena dapat menjalankan misi akademik sebagai mahasiswa, sekaligus membawa aspirasi para guru. Semoga apa yang disampaikan hari ini benar-benar menjadi perhatian serius dalam proses perumusan kebijakan pendidikan nasional.

 

Maksimus Masan Kian
Maksimus Masan Kian

Maksimus Masan Kian, seorang Guru Kampung dari Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.

Leave a Reply